banner 160x600
banner 160x600
banner 160x600

UMP Gorontalo 2016 Disepakati Rp.1,875 Juta Rupiah

banner 160x600
Bagikan:

UMP Gorontalo 2016 Disepakati Rp.1,875 Juta Rupiah

GORONTALO (CN) – Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo baru saja menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2016, yakni sebesar Rp. 1.875.000/bulan.

Kesepakatan tersebut diperoleh setelah Dewan Pengupahan menggelar tiga kali pertemuan, yakni pada tanggal 19, 20 dan 24 Oktober 2015 silam.

Rangkaian pertemuan tersebut sempat berlangsung alot. Pihak Apindo maupun Serikat Pekerja bersikukuh pada pendapat masing masing. Serikat Pekerja meminta agar penetapan UMP berdasarkan 100 persen survei KHL tahun 2015 ditambah dengan 11,50 persen inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta ditambah biaya sebesar Rp. 288.709 sehingga menjadi Rp. 2.386.883/bulan.

Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur pemerintah melalui Disnakertrans Provinsi, Dinas Kehutanan dan ESDM, Bappeda, Biro Hukum, Diskumperindag serta Dinas Pertanian. Dari unsur pengusaha diwakili Apindo Gorontalo, unsur serikat pekerja diwakili SPSI dan FSPMI serta ada pula dari unsur perguruan tinggi Gorontalo.

Angka sebesar itu membuat pihak Apindo merasa keberatan. Apindo menilai saat ini pengusaha Gorontalo sudah dibebani dengan biaya bahan baku produksi yang mahal, belum lagi masalah daya beli masyarakat yang rendah. Alasan lain yang mengemuka yakni sebagian besar sektor usaha Gorontalo berada pada level mikro dan menengah bukan level industri.

Ada lima alternatif pilihan yang dibahas oleh Dewan Pengupahan angkanya bervariasi dari 2 hingga 1,8 Jutaan. Alhamdulillah semua sepakat UMP berada pada angka Rp. 1.875.000. Kami menyambut baik kesepakatan ini dengan mempertimbangkan kemaslahatan semua pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha,” terang Kadis Nakertrans yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi – Risjon Sunge, kepada CITRA GORONTALO.

Terkait dengan penerapannya nanti, Risjon mengaku masih harus melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Gubernur Gorontalo – Rusli Habibie untuk di SK-kan. Ia berharap agar para pengusaha bisa menerapkan UMP ini di perusahaan masing-masing.

Jika tidak mampu membayar sebanyak itu tentu ada mekanismenya. Pengusaha harus menyurati dan kami juga akan turun untuk mengecek kebenarannya. Prinsipnya UMP harus mensejahterakan kedua pihak,” imbuhnya.

Dari tahun ke tahun UMP Gorontalo terus meningkat. Tahun 2014 UMP Gorontalo baru berada pada angka Rp. 1.375.000 dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.600.000.(TG/RED/DLL)


Bagikan: