banner 160x600
banner 160x600
banner 160x600

LBH SULBAR: Tindak Tegas Anggota DPRD Pengguna Kendaraan Dinas

banner 160x600
Bagikan:

LBH SULBAR: Tindak Tegas Anggota DPRD Pengguna Kendaraan Dinas

POLEWALI MANDAR, SULAWESI BARAT (CN) – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat (LBH SULBAR) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, untuk segera melakukan langkah tegas kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman yang hingga saat ini kepemilikan dan pengalihan hak yang tak jelas dan berujung membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Demikian disampaikan Direktur LBH SULBAR – Abdul Kadir, S.H., Senin (9/11/2015).

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas oleh beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dipertanyakan oleh  LBH Sulbar, karena banyak yang tidak jelas sehingga menjadi beban penggangaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Untuk pembayaran pajaknya kendaraan dinas yang mereka pakai ini tidak jelas dan belum diselesaikan secara administrasi pada dinas terkait, kalau memang sudah tidak terkait lagi dipenganggaran untuk pajak kendaraan tolong dikasi kejelasan atau dikembalikan pada dinas terkait kalau sudah bukan haknnya.” Tegas Abdul Kadir.

Adanya oknum anggota DPRD periode lalu yang masih mencalonkan diri dan terpilih beberapa bulan lalu menjadi anggota DPRD di Provinsi dan sudah bukan menjadi anggota DPRD Kabupaten Polman tapi telah menggunaakan kedaraan dinas aset daerah kabupaten, harus diberi kejelasan tentang kendaraan yang telah digunakan dan sampai sekarang kendaraan itu masih berada ditangannya, jika memang sudah Dum tolong dilaporkan kedinas terkait supaya kendaraan tersebut bisa dilaporkan dan didata oleh bagian pencatatan aset.” imbuh Abdul Kadir.

Abdul Kadir juga menyampaikan, bagi anggota DPRD hendaknya dapat memberikan contoh terbaik bagi masyarakat, “jangan anggota Dewan terus menyoroti hal-hal yang negatif sementara apa yang mereka lakukan itu tidak mencerminkan perilaku wakil rakyat yang bersih dan tauladan bagi masyarakat seperti dengan penggunaan kendaraan dinas yang bukan haknya.” ujarnya.

Kalau memang sudah bukan haknya tolong dikembalikan atau kalau mau Dum randis (Kendaraan Dinas -RED) itu harap dilaporkan segera dan selesaikan administriasnya jangan pemkab yang menjadi sasaran ketika pemakaian ini dilakukan oleh oknum anggota DPRD.” Kata kadir.

Menurutnya, harusnya pihak pemerintah kabupaten punya ketegasan terkait beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menggunakan kendaraan dinas yang sudah bukan kewenanngya lagi untuk memakai kendaraan itu agar bisa bertindak tegas untuk dapat mengambil kendaraan tersebut dari tangan para oknum anggota DPRD.

Berdasarkan informasi dari bagian umum pemerintah kabupaten polman tentang kendaraan dinas, pihak pemkab sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut namun sampai sekarang belum juga direspon dan dikembalikan seperti halnya eks ketua DPRD polman dan kendaraan yang digunakan oleh Andi Mappangara anggota DRPD Provinsi Sulbar yang katanya mau dum randis, namun sampai sekarang belum ada laporan.” pungkas Abdul Kadir. (ES/RED)


Bagikan: